Senin, 19 Oktober 2009

Proposal Seminar Pendidikan dan Pelatihan PGM

Pendidikan merupakan suatu proses berkesinambungan yang terencana, terpola dan terarah untuk membentuk manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan juga merupakan suatu upaya yang bersifat eksistensial. Sifat eksistensial pendidikan bagi manusia merujuk pada suatu kenyataan, bahwa sekalipun manusia lahir sebagai manusia, namun untuk mengukuhkan eksistensinya agar hidup secara manusiawi sesuai dengan kodrat kemanusiaannya, manusia harus menjalani proses pendidikan. Proses ini tidak hanya berhubungan dengan benda-benda fisik, tetapi juga dapat memberi makna bagi kehidupannya. Inilah yang menjadi kehendak mendasar dari pendidikan.

Pada dasarnya pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Di samping itu, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Hasil penelitian para pakar pendidikan menyatakan bahwa dalam semua ikhtiar pendidikan, guru mempunyai peranan kunci, di samping faktor-faktor lain seperti sarana dan prasarana, biaya, kurikulum, sistem pengelolaan, dan peserta didik sendiri. Apa yang kita siapkan dalam pendidikan berupa sarana dan prasarana, biaya dan kurikulum, hanya akan berarti jika diberi arti oleh guru.

Dalam Educational Leadership (Maret 1993), Ronald Brandt menyatakan, "Hampir semua usaha reformasi dalam pendidikan seperti pembaruan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru akhirnya tergantung kepada guru. Tanpa mereka menguasai bahan pelajaran dan strategi belajar-mengajar, tanpa mereka dapat mendorong siswanya untuk belajar sungguh-sungguh guna mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya peningkatan mutu pendidik¬an tidak akan mencapai hasil yang maksimal".

Studi Heyneman dan Loxley (1983) di 29 negara menemukan bahwa di antara berbagai masukan (inputs) yang menentukan mutu pendidikan (yang ditunjukkan oleh prestasi belajar siswa), lebih dari sepertiganya ditentukan oleh guru. Peranan guru makin penting lagi di tengah keterbatasan sarana dan prasarana sebagaimana dialami oleh negara-negara sedang berkembang, dan bagi anak-anak kurang beruntung yang tinggal di lingkungan yang kurang menunjang bagi proses belajarnya.

Lengkapnya hasil studi itu ialah: di 16 negara sedang berkem¬bang (India, Mesir, Botswana, Thailand, Chile, El Salvador, Kolombia, Meksiko, Brazil, Argentina, Peru, Uganda, Hongaria, Paraguay, Iran, Bolivia), guru memberikan kontribusi terhadap prestasi belajar sebesar 34%, sedangkan manajemen 22%, waktu belajar 18%, dan sarana fisik 26%. Di 13 negara industri (Amerika Serikat, Inggris, Skotlandia, Belanda, Jerman, Swedia, Belgia yang meliputi tiga kelompok etnis, Selandia Baru, Australia, Italia, Jepang) kontribusi guru adalah 36%, manajemen 23%, waktu belajar 22%, dan sarana fisik 19%.

Di Indonesia, tantangan yang kita hadapi dalam dunia pendidikan semakin berkembang jika dikaitkan dengan mutu guru terutama menyangkut keterampilan mengajar dan memanfaatkan waktu belajar dengan sebaik-baiknya. Akibat nyata dari keadaan ini ialah: guru kurang mampu mengelola waktu, dan sedikit waktu dicurahkan untuk bekerja (time-on-task) dalam arti yang sesungguhnya.

Studi Aria Djalil (1984) mengungkapkan bahwa "academic learning time" guru di SD hanya 36% dari jumlah waktu yang dialo¬kasikan. Selebihnya untuk tugas-tugas administratis upacara, atau kegiatan lain. Jadi persoalan di kita bukan hanya banyak hilangnya hari belajar efektif akibat berbagai macam kegiatan dan liburan resmi, melainkan juga penggunan waktu yang nyata-nyata telah tersedia dalam jadwal pelajaran.

Seiring dengan itu, meningkat pula harapan masyarakat terhadap guru. Peningkatan kemampuan guru selalu berkejaran dengan harapan masyarakat yang semakin hari semakin besar. Kalau dahulu guru merupakan satu-satunya dan sumber utama pengetahuan bagi peserta didiknya, maka sekarang sumber-sumber belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik semakin beragam. Dalam kondisi demikian, guru dipacu untuk terus meningkatkan mutu dan kemampuannya. Guru masa kini bukan hanya dituntut untuk mampu menyampaikan materi pelajaran, melainkan menjadi pembina moral dan teladan bagi peserta didiknya.

Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya pening¬katan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan profesionalisme dan kompetensi guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pen¬didikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan juga oleh mutu masukan (siswa), sarana, manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.

Uraian tersebut menunjukan urgensi peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan dalam rangka meningkkatkan mutu pendidikan. Hal ini telah direspon dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , PP NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam kenyataannya, melahirkan tenaga pendidik dan kependidikan yang professional dan memiliki kompetensi yang handal tidaklah mudah. Diperlukan kerja sama berbagai pihak yang secara sinergis melakukan upaya proaktif dalam menghadapi hal tersebut. Keterpaduan berbagai pihak tersebut diharapkan akan menumbuhkan suatu sinergi dan akselerasi (percepatan) yang dinamis, efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Seiring dengan itu, meningkat pula harapan masyarakat terhadap guru. Peningkatan kemampuan guru selalu berkejaran dengan harapan masyarakat yang semakin hari semakin besar. Kalau dahulu guru merupakan satu-satunya dan sumber utama pengetahuan bagi peserta didiknya, maka sekarang sumber-sumber belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik semakin beragam. Dalam kondisi demikian, guru dipacu untuk terus meningkatkan mutu dan kemampuannya. Guru masa kini bukan hanya dituntut untuk mampu menyampaikan materi pelajaran, melainkan menjadi pembina moral dan teladan bagi peserta didiknya.

Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya pening¬katan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan profesionalisme dan kompetensi guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pen¬didikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan juga oleh mutu masukan (siswa), sarana, manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.

Uraian tersebut menunjukan urgensi peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan dalam rangka meningkkatkan mutu pendidikan. Hal ini telah direspon dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , PP NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam kenyataannya, melahirkan tenaga pendidik dan kependidikan yang professional dan memiliki kompetensi yang handal tidaklah mudah. Diperlukan kerja sama berbagai pihak yang secara sinergis melakukan upaya proaktif dalam menghadapi hal tersebut. Keterpaduan berbagai pihak tersebut diharapkan akan menumbuhkan suatu sinergi dan akselerasi (percepatan) yang dinamis, efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menjadi guru, apalagi di Madrasah, merupakan pilihan yang mulia. Relevansi pencapaian tujuan dunia dan akhirat, ada pada pundak guru madrasah. Namun, perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah belum begitu maksimal dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru madrasah. Apalagi di era otonomi daerah, cenderung nasib guru madrasah kian tidak menentu.

Hal tersebut menunjukkan urgensi pemahaman tentang eksistensi guru madrasah di era otonomi daerah. Dengan harapan para pengambil kebijakan di negeri ini menjadi “terbuka mata, telinga dan hati”nya, untuk memperhatikan nasib dan posisi guru madrasah sebagai elemen penting negeri ini dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Yayasan Baitul Hikmah dan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah (DPD-PGM) Kab.Sukabumi sebagai wadah yang menampung aspirasi guru madrasah merasa berkewajiban menjalankan peranannya sebagai wahana yang memiliki perangkat. Hal ini diwujudkan dengan aktivitas dan partisipasi aktif dengan merealisasikan berbagai program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dilandasai oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad dan komitmen tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, maka Yayasan Baitul Hikmah bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah (DPD-PGM) Kabupaten Sukabumi bermaksud melaksanakan Seminar Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Nasional.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Seminar dan Diklat ini adalah pada :
Hari, Tanggal :Selasa-Kamis, 20-22 Oktober 2009
Waktu :Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat :Gedung qolbun Salim Kota Sukabumi

Sabtu, 17 Oktober 2009

Meninggalnya Putri pa Mukhsin

harini, sabtu, 177 Oktober 2009 jam 6 putra ke 4 pa mukhsin meninggal di rumah sakit al Islam Bandung.. mudah2an disabarkan menghadapi cobaan ini.. amin

Benar Ternyata, Menulis itu butuh Konsistensi

Bagi sebagian orang mungkin menulis bukan hal yang penting. Bahkan boleh jadi, bukan sesuatu yang harus jadi prioritas. Bagi Aku, menulis it...