URGENSI RPP DALAM PERANGKAT AKREDITASI
(Analisis terhadap Perangkat Instrumen
Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2017)
(Bagian ke-1)
Oleh:
Dr.H.Mulyawan Safwandy Nugraha,
M.Ag.,M.Pd
(Asesor
BAN S/M Provinsi Jawa Barat dan Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Aliyah
Kankemenag Kabupaten Sukabumi)
PENDAHULUAN
Akreditasi
sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam
kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan
kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam
perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah, tetapi sekolah/madrasah
dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan
menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan
untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk
terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi
merupakan alat regulasi diri (self-regulation)
agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya
yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu
akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu
sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah
penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah
telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.
URGENSI RPP DALAM PEMBELAJARAN BAGI GURU
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa
untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa.
Untuk itu, setiap
satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses
pembelajaran dengan strategi yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi
lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan
pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran
ini dikenal dengan RPP
(Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran).
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk
satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar
(KD). RPP disusun berdasarkan KD atau subtema
yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan
sistematis, maka pembelajaran dapat
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada
Standar Proses. Oleh karena itu,
setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.
Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan
sumber belajar, serta penilaian pembelajaran yang
dikembangkan baik secara individual maupun kelompok. RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang
dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam
RPP untuk mencapai hasil belajar siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil langsung dari pengalaman belajar
yang dirancangkan dalam RPP. Agar harapan ini
dapat tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis
termasuk penilaiannya.
Hasil Temuan tentang RPP dalam Perangkat
Akreditasi Tahun 2017
Bagaimana
hubungan keberadaan RPP yang benar, tepat dan asli dibuat oleh guru, dengan
kesiapan menghadapi akreditasi? Dalam tulisan ini, penulis mencoba menelaah berdasarkan
Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2017.
Pertama, diketahui bahwa Instrumen Akreditasi SD/MI memuat 119 butir
pertanyaan, SMP/MTs memuat 124 butir pertanyaan, SMA/MA memuat 129 butir
pernyataan, dan SMK memuat 133 butir pertanyaan.
Kedua, diketahui bahwa Pernyataan dalam instrumen
akreditasi bersifat tertutup dan masing-masing butir dengan lima opsi jawaban.
Ketiga, bahwa masing-masing
pertanyaan dalam
perangkat akreditasi memiliki bobot butir yang berbeda-beda tergantung dukungannya terhadap pembelajaran bermutu. Bobot
butir pernyataan terendah diberikan bobot 1, dan tertinggi diberikan bobot
4.
Keempat,
diketahui bahwa Definisi operasional bobot butir adalah sebagai berikut:
a. Bobot 1 adalah bobot minimal
untuk mendukung fungsi komponen dalam proses
pembelajaran agar dapat berlangsung.
b. Bobot 2 adalah bobot yang
mendukung fungsi komponen tersebut dalam proses pembelajaran yang layak.
c. Bobot 3 adalah bobot yang
mendukung fungsi komponen tersebut dalam proses pembelajaran yang baik.
d. Bobot 4 adalah bobot maksimal
yang mendukung fungsi komponen tersebut
dalam proses pembelajaran yang sangat baik.
Kelima, bagaimana posisi keharusan menyiapkan dokumen RPP
dalam persiapan menghadapi akreditasi dalam perangkat akreditasi tahun 2017,
berikut di bawah ini penulis sajikan hasil telaah berdasarkan nomor butir di
setiap perangkat instrumen akreditasi tersebut, berikut dengan jumlahnya.
Tabel 1
Posisi RPP di tiap Standar
pada Perangkat Akreditasi Tahun 2017
Berdasarkan Aspek Standar dan Nomor Butir
Pertanyaan
No
|
Aspek
Standar
|
Nomor butir
di Instrumen Terkait RPP
|
|||
SD/MI
|
SMP/MTs
|
SMA/MA
|
SMK
|
||
1.
|
Standar Isi
|
1,2,3,4,5,6
|
1,2,3,4,5
|
1, 2, 3, 4, 5, 7, 8
|
1,2,3,4,5,
|
2.
|
Standar Proses
|
12,15,17,
18,19,20,
21,22,23
|
11,14,16,
17,18,19,
20,21,22,
23
|
11, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24,
|
11,14,16,
17,18,19,
20,21,22
|
3.
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
36,38
|
35,36,37
|
35,36, 37,
|
35,36,37
|
4.
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
43,44
|
41,42
|
41, 42,
|
41,42
|
5.
|
Standar Sarana dan
Prasarana
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Standar Pengelolaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7.
|
Standar Pembiayaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Standar Penilaian
|
107, 111,
112, 113
|
112, 116,
117, 118
|
117,121,
122, 123
|
121,125,
126,127
|
Jumlah butir
|
23
|
24
|
27
|
23
|
Keenam, penulis sajikan persentase jumlah butir instrumen
yang menuntut dokumen RPP dengan jumlah total butir pertanyaan dalam tiap
instrumen, sebagai berikut.
Tabel 2
Perbandingan persentase jumlah butir
pertanyaan yang menuntut adanya dokumen RPP degan jumlah total butir pertanyaan
No
|
Perangkat
Akreditasi
|
Jumlah
total Butir Pertanyaan
|
Jumlah
butir yang menuntut Adanya Dokumen RPP
|
Tingkat
Persentase
|
1
|
SD/MI
|
119
|
23
|
19,23 %
|
2
|
SMP/MTs
|
124
|
24
|
19,35 %
|
3
|
SMA/MA
|
129
|
27
|
20,93 %
|
4
|
SMK
|
133
|
23
|
17,29 %
|
Rata-rata
|
19,2 %
|
Ketujuh, Berdasarkan kajian terhadap bobot butir untuk setiap butir
pernyataan yang berkaitan dengan temuan dalam tabel 1, ditemukan sebagai
berikut.
Tabel 3
Bobot tiap Butir dalam Perangkat Akreditasi Tahun 2017
No
|
Aspek
Standar
|
SD/MI
|
SMP/MTs
|
SMA/MA
|
SMK
|
||||
Nomor
Butir
|
Bobot
|
Nomor
Butir
|
Bobot
|
Nomor
Butir
|
Bobot
|
Nomor
Butir
|
Bobot
|
||
1.
|
Standar Isi
|
1
2
3
4
5
6
|
4
4
4
3
4
4
|
1
2
3
4
5
|
4
4
4
3
4
|
1
2
3
4
5
7
8
|
4
4
4
3
4
4
3
|
1
2
3
4
5
|
4
4
4
3
4
|
2.
|
Standar Proses
|
12
15
17
18
19
20
21
22
23
|
4
3
3
3
4
3
3
3
3
|
11
14
16
17
18
19
20
21
22
23
|
4
3
3
3
4
3
3
3
3
3
|
11
14
16
17
18
19
20
22
22
23
24
|
4
3
3
3
4
3
3
3
3
3
4
|
11
14
16
17
18
19
20
21
22
|
4
3
3
3
4
3
3
3
3
|
3.
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
36
38
|
4
4
|
35
36
37
|
4
3
4
|
35
36
37
|
4
3
4
|
35
36
37
|
4
3
4
|
4.
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
43
44
|
4
4
|
41
42
|
4
4
|
41
42
|
4
4
|
41
42
|
4
4
|
5.
|
Standar Sarana dan
Prasarana
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Standar Pengelolaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
7.
|
Standar Pembiayaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Standar Penilaian
|
107
111
112 113
|
4
4
4
4
|
112
116
117
118
|
4
4
4
4
|
117
121
122
123
|
4
4
4
4
|
121
125
126
127
|
4
4
4
4
|
Jumlah butir
|
23
|
24
|
27
|
23
|
Sukabumi, 07 Agustus 2018
====Akhir Bagian 1====
Tidak ada komentar:
Posting Komentar