Selasa, 29 September 2009

Pelatihan Guru Madrasah Diniyah

senin, 28 September 2009, Tepatnya di Gg. Djuli Ciaul diadakan kegiatan pelatihan guru madrasah diniyah. jujur, aku sangat respek dengan kegiatan semacam ini. bagiku, bila Allah berkenan maka diantara sekian banyak golongan yang masuk syurga kelak, maka Guru MD adalah golongan pertama yang akan melakukannya. bagaimana tidak? perjuangan, dedikasi dan upayanya dalam mencerdaskan anak bangsa, juga menuntun mereka kepada akhlak mulia dan dasar pemahaman agama yang mumpuni.... semoga ke depan ada kebijakan yang berpihak padamu agar kehidupanmu menjadi sejahter, tidak seperti sekarang.. Amin..

Kamis, 24 September 2009

Yang Meninggal, ada pengganti ma' empat...

Ayahanda Pa Dasep, kolegaku di STAI, meninggal. Bosku< ketua dan PK 2 nelp. aku ga bisa berangkat. maklum mesti jaga anak-anak sekaligus beres-beres rumah....pembantu belum datang. rencana hari ini..

saat di D'Green, aku sempatkan sms istri, apa orang yang berencana mau datang ke rumah udah nyampe atau belum. yang datang itu adalah orang yang mau membantu keluargaku dalam urusah pekerjaan "keras" di rumah. Bagiku, punya anak 3 adalah berkah dan kebanggaan tersendiri.

namanya ternyata Ma' Dedeh. seorang perempuan beranak enam, 2 laki-laki dan 4 perempuan. kini tengah dikaruniai 3 orang cucu.

malam ini Adikku yang bungsu tidur dirumah. mudah-mudahan anak yang sedang dikandungnya, disehatkan, selamat dan lahir dengan sempurna dengan kemudahan. amin....

Rabu, 23 September 2009

REUNI SMANSA ANGKATAN 1995 DI TAHUN 2009

Sekitar 40 orang ngumpul di Kafe D'Green Sebrang BBAT Cimanggah. Anak Smansa lulusan tahun '95. melepas rindu setelah sekitar 14,5 tahun tak bersua secara darat. kehangatan langsung meliputi perasaan kami. haru dan rasa tak percaya bahwa kita sekarang sudah menjadi lebih dewasa dan berbeda dengan masa lalu yang begitu memiliki makna.

acara yang digawangi Dedih Durahman, Riqsa Novawardana, Budi Jaya, Retina Ratih dan yang lainnya, tersa hidup takkala dibuka dengan suguhan organ tunggal dengan lagu-lagiu oldiest 90-an. panggilan ustad, mendarat dari mulut rekan-rekan saat berjabatan tangan dengan aku. heran... padahal itu masa lalu... tapi ga apalah...

diharapkan pertemuan seperti ini bisa lebih semarak di tahun-tahun mendatang. keakraban dan kehangatan bertemu dengan kawan terasa sangat memberikan makna mendalam untuk setelah sekian lama melepas rindu tak berjumpa.....

guys,,,, you are the part of my life episode.

Sabtu, 19 September 2009

Acara Buka Bersama Yamadis

bertempat di Rumah Makan Saung Salira Jalan Jalur Kota Sukabumi, acara buka shaum bareng kawan-kawan Yamadis (Yayasan Masyarakat Dinamis) Sukabumi berlangsung penuh kehangatan. acara yang dimulai pada pukul 16.30 ini, diawali dengan pembukaan, sambutan ketua yayasan, diskusi dan penutup.

kawan-kawan yang hadir, adalah:
1. Mulyawan S. Nugraha
2. Danny Ramdhani
3. Budi Jaya Mukhtar
4. Endang Arus Muliawan
5. Dian Yudiana
6. Budi Haryanto
7. Usep Muh. Ganjar
8. Soleh Hidayat

dengan dihadiri oleh tamu undangan : E. Tomi Wijaya

Bahasan hangat yang dibicarakan terutama tentang peran Yamadis yang harus lebih fresh dan peka terhadap isyu yang tengah berkembang di masyarakat. fokus yang harus dituju harus ditetapkan. agar yamadis berjalan lebih baik dan membawa kemanfaatan bagi ummat. restrukturisasi dan follow up pertemuan pun menjadi topik hangat yang dibicarakan. agenda berikutnya akan ditetapkan oleh pertemuan yang akan dilaksanakan di rumah endang arus, di bulan oktober mendatang. mudah2an bisa dihadiri oleh seluruh kawan2 yayasan.

bravo yamadis.....

Jumat, 18 September 2009

Yamadis Buka Bersama hari ini

Rencananya hari ini akan dilaksanakan acara buka bersama dengan kawan -kawan di Yayasan Masyarakakat Dinamis. yayasan yang didirikan 21 November 2001 ini lahir karena keinginan mengembangkan potensi diri dalam rangka mewujudkan masyarakat yang dinamis dan sejahtera. Buka bareng tahun ini mengambil tempat di RM Pondok Salira di Jalan Jalur Kota Sukabumi.
adapun kawan-kawan yang telah menyatakan kesediaan untuk hadir adalah:
1. Mulyawan S. Nugraha
2. Budi Jaya Mukhtar
3. Dani Ramdhani
4. Abdul Majid
5. Endang Arus Muliawan
6. Dian Yudiana
7. Budi Haryanto
8. Usep Muhammad Ganjar
9. Devi Herpiansyah
10. Soleh Hidayat
11. Adi Irawan
12. Dadang Ridwan

Sekretaris, Ibu Rani Silvia, ga bisa datang. alasannya karena saat ini, tgl 28 Ramadhan, sedang rame2nya kegiatan domestik di rumahnya.

ok, bro... ditunggu di tempat kumpul nanti ............

Kamis, 17 September 2009

My Children's birthday...

Zahranafa Putra Mulyawan, Kamis, 13 agustus 2009, Sya'ban 1430 H bertempat di klinik bersalin bunda nanda cipadung bandung, anakku yang ke-3 lahir dengan selamat, tepat pukul 07.46 wib. dengan dibantu dokter ani.

sebelumnya Rafmanuha Putri Mulyawan, lahir di Tasikmalaya, Senin 18 Februari 2002 M, 5 Dzulhijjah 1422 H jam 09.00 bidan IMAS.

Adiknya, Azkadehya Putra Mulyawan, lahir di Sukabumi, Sabtu, 18 Maret 2006 M, bertepatan dengan 18 Shafar 1427 H pukul 13.45 WIB bidan Enur di klinik Bidan Yayah...

semoga kalian menjadi anak2 ayah yang solih dan solihah....... amin

Rabu, 16 September 2009

Fitra Sukabumi: the long hope to be real

judulnya kalo diterjemahin kita-kira begini: Fitra Sukabumi harapan panjang yang jadi kenyataan. hal tersebut terkesan romantis. tapi emang begitulah kenyataannya... sejak tahun 2003 berkiprah, banyak pengorbanan yang telah dikeluarkan, rapat udah ga terhitung banyaknya... akhirya tahun 2009 ini, baru dapat program.
ini panduan programnya

PANDUAN PENELITIAN AWAL
TERHADAP PRAKTIK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
DI KABUPATEN SUKABUMI


Proses perencanaan dan penganggaran merupakan sebuah proses untuk menentukan arah kebijakan dalam anggaran publik (APBN/APBD) yang disusun dengan mempertimbangkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat (pro poor) sebagai pemanfaat langsung dalam penggunaan anggaran (APBD/APBN). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan proses perencanaan dan penganggaran tentunya harus memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk menjadi penentu arah keberpihakan anggaran. Permasalahannya, pada tataran praktis, partisipasi warga belum dijadikan mainstream dalam perencanaan penganggaran. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala seperti prosedur, komitmen atau political will dari pemerintah daerah, serta kapasitas pemerintah daerah dan warga. Persoalan kapasitas warga untuk terlibat dalam perencanaan penganggaran dikarenakan kurangnya pendidikan politik anggaran bagi warga.
Pada sisi lain, sumber daya dan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan anggaran masih terbatas. Padahal, anggaran memiliki fungsi distribusi dan alokasi. Fungsi distribusi memiliki arti suatu anggaran rasa keadilan dan kepatutan, sedangkan fungsi alokasi mengharuskan anggaran diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, dan kesenjangan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian. Untuk itu, seyogyanya dalam penyusunan anggaran harus memperhatikan prioritas kebutuhan dasar masyarakat apa yang akan dipenuhi, dengan memperkirakan sumber daya yang dimiliki pada tahun yang akan dating, pelayanan atau pembangunan apa yang akan diberikan pemerintah untuk satu tahun ke depan.
Mengingat anggaran sebagai proses politik, dimana dalam pengesahan dan penentuan prioritas dalam anggaran ditentukan dari kesepakatan politik antara legislatif dan eksekutif, serta berbagai kepentingan dalam memperebutkan sumber daya public. Berbagai kepentingan yang ada didalam eksekutif dan legislatif menjadi penentu apakah suatu anggaran pro terhadap rakyat atau justru membuat proses pemiskinan melalui anggaran. Oleh karenanya, keberpihakan suatu rezim pemerintahan terhadap pemenuhan hak-hak dasar rakyat miskin dapat tercermin dari prioritas anggaran yang ditetapkan dari segi belanjanya, dan mengurangi kesenjangan ekonomi dari sisi pendapatan dengan tidak memberatkan orang miskin sebagai sumber pendapatan.
Dengan penelitian praktik perencanaan dan penganggaran ini, perlu dikaji relevansi antara partisipasi warga dengan kebijakan anggaran yang pro rakyat miskin, yang tidak bisa dinafikan dalam penyusunan anggaran. Oleh karena itu, paling tidak ada tiga permasalahan yang harus dipahami dan akan dilakukan dalam perencanaan dan penganggaran, pertama yang berkaitan dengan permasalahan prosedur penyusunan perencanaan pembangunan dan perencanaan penganggaran, kedua kerangka prosedur demokratisasi penganggaran pro poor (pemenuhan hak dasar masyarakat miskin dan marginal), ketiga pola partisipasi warga dalam kebijakan anggaran.
• TUJUAN
Meneliti terhadap hasil praktik perencanaan dan penganggaran untuk tahun anggaran 2010 dari tingkat desa (sampel 8 desa), kecamatan (sampel 8 kecamatan) sampai tingkat kabupaten Sukabumi
• INDIKATOR
1. Adanya tanggapan dari Pemda dan DPRD terhadap hasil penelitian awal pada praktik perencanaan dan penganggaran serta tindaklanjut perbaikan perencanaan dan penganggaran
2. Adanya kerangka perencanaan pembuatan regulasi pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat miskin dan marginal melalui penerapan perda partisipasi dan transparansi

• OUTPUT
1. Tersedianya data dan potensi pada proses perencanaan dan penganggaran (hasil musrenbang) tahun anggaran 2010
2. Tersedianya kajian dan upaya advokasi terhadap praktik perencanaan dan penganggaran untuk pemenuhan hak dasar
3. Dokumen program skala prioritas desa serta sumber pendanaanya
4. Daftar hadir peserta musrenbangdes, musrenbangkec
5. Daftar nama delegasi dari desa (untuk mengikuti musrenbangkec) dan kecamatan (untuk mengikuti forum SKPD dan musrenbangda)
6. Dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan beserta pendanaannya
7. Rancangan Renja-SKPD berdasarkan hasil forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD
8. Kegiatan prioritas SKPD beserta pendanaannya
9. Daftar nama delegasi dari SKPD untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten
10. Penetapan arah kebijakan, prioritas pembangunan dan plafon/pagu dana balik berdasarkan fungsi/SKPD
11. Daftar kegiatan prioritas yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Sukabumi, APBD Provinsi Jawa Barat, APBN dan sumber pendanaan lainnya
12. Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan/atau Pemerintah Pusat
13. Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa
14. Tingkat Partisipasi masyarakat

• LOKASI PENELITIAN
1. Kecamatan Kebonpedes
2. Kecamatan Sukaraja
3. Kecamatan Sukabumi
4. Kecamatan Gunungguruh
5. Kecamatan Kadudampit
6. Kecamatan Cisaat
7. Kecamatan Cantayan
8. Kecamatan Nagrak
Dengan kriteria desa, diantaranya : daerah perkotaan, semi perkotaan dan pedalaman/pelosok.
• WAKTU PELAKSANAAN PENELITIAN
Bulan Agustus Tahun 2009
1. Minggu Ke 1
Penelitian di tingkat Desa (8 Desa) dan Kecamatan (8 Kecamatan)
2. Minggu Ke 2
3. Penelitian di tingkat Kabupaten Sukabumi (Bappemdes, Bappeda, SKPD Pendidikan dan Kesehatan) pada Forum SKPD Kabupaten, Musrenbang Kabupaten, penetapan RKPD (Rancangan Kerja Pemerintah/Pembangunan Daerah), dan Renja-SKPD
4. Minggu Ke 3
Analisis hasil penelitian
5. Minggu Ke 4
Pembuatan Pelaporan Hasil Penelitian.

• TEKNIK PENELITIAN
a. Proses pelaksanaan perencanaan pembangunan (musrenbangdes, musrenbangkec)
b. Siapa saja yang terlibat dalam musrenbang dan proses keterlibatannya
c. Bagaimana komposisi peserta musrenbang antara laki-laki dan perempuan, unsur pemerintah dan masyarakat
d. Perbandingan usulan-usulan dari masyarakat dengan program usulan pemerintah desa dan kecamatan
e. Bagaimana wawasan masyarakat tentang Musrenbang
f. Bagaimana tingkat usulan masyarakat atau skala prioritas yang menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat
g. Dalam perencanaan penganggaran harus sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan penganggaran di antaranya, pertisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabel, disiplin, mempertimbangkan keadilan dan pemerataan, efektif dan efisien serta taat azas.

• GAMBARAN UMUM TENTANG MUSRENBANG

 Landasan Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
3. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
6. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Perpres No. 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
9. SEB Musrenbang, Surat Edaran Bersama Mendagri dan BAPPENAS yang dikeluarkan setiap tahun
10. Perda Kabupaten Sukabumi No. 20 Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif
 Pendekatan Perencanaan
1. Politik
2. Teknokratis
3. Top Down
4. Bottom-up
5. Partisipatif

 Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tahap Penyusunan Isi Dasar Hukum
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), untuk Rencana Pembangunan selama 20 Tahun Mengacu kepada RPJP Nasional Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah Peraturan Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk Rencana Pembangunan selama 5 Tahun Penjabaran Visi, Misi program Kepala Daerah
Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional Strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, arah kebijakan keuangan daerah, program SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, yang memuat kegiatan dalam rangka regulasi dan kerangka anggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), untuk Rencana Kerja selama 5 Tahun Berpedoman pada RPJM Daerah Visi, Misi, Tujuan , Strategi dan Kebijakan, program-program dan kegiatan indikatif Keputusan Kepala SKPD
Rencana Kerja Pemerintah/Pembangunan Daerah (RKPD) untuk Rencana Kerja selama 1 Tahun Penjabaran RPJMD, mengacu pada RKP Prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro daerah, arah kebijakan keuangan daerah, program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, yang memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan kerangka anggaran Peraturan Kepala Daerah
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), untuk Rencana Kerja selama 1 Tahun Penjabaran Renstra SKPD Kebijakan SKPD, program dan kegiatan pembangunan Keputusan Kepala SKPD


 Tahapan Perencanaan Pembangunan Tahuan Daerah (Musrenbang)
Tahapan Jadwal (Bulan) Pelaku/Aktor Keluaran
Musrenbang Desa/Kel Januari 1. Komponen masyarakat (individu maupun kelompok)
2. Aparat Desa/Kel dan Kecamatan
3. Bappeda dan LPMD
4. Lembaga Profesi dalam Desa/Kel. 1. Dokumen program prioritas desa/kel serta sumber pendanaannya
2. Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan
Musrenbang Kecamatan Pebruari 1. Delegasi desa/kel
2. Wakil masyarakat tingkat kecamatan
3. Aparat kecamatan
4. Lembaga profesi
5. Perwakilan Bappeda
6. Dinas/SKPD
7. Anggota DPRD Dapil bersangkutan 1. Dokumen rencana kerja kecamatan berserta pendanaannya
2. Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten
Forum SKPD Kabupaten Pertengahan Pebruari 1. Delegasi kecamatan
2. Kelompok masyarakat ditingkat kabupaten
3. Dinas/SKPD
4. Bappeda
5. Anggota DPRD
6. LSM dan ahli/profesional 1. Rancangan Renja-SKPD berdasarkan hasil forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD
2. Kegiatan prioritas beserta pendanaannya
3. Daftar delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten
Musrenbang Kabupaten Maret 1. Delegasi kecamatan
2. Wakil kelompok/lembaga masyarakat tingkat kabupaten
3. Dinas/SKPD
4. Anggota DPRD dari Komisi
5. Lembaga profesi dan akademisi 1. Penetapan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan plafon/pagu dana balik berdasarkan fungsi/SKPD
2. Daftar kegiatan prioritas yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBDN dan sumber pendanaan lainnya
3. Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintah kabupaten, Provinsi dan/atau pusat
4. Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa
Penetapan RKPD Mei 1. Kepala Daerah
2. Bappeda
3. Dinas/SKPD Dokumen RKPD memuat :
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat
 Tahapan Penganggaran Pembangunan Tahunan Daerah
Tahapan Jadwal (Bulan) Pelaku/Aktor Sumber Keluaran
Penyusunan rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran/APBD) Awal Juni 1. Kepala Daerah
2. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ; Sekda, Bappeda dan Kepala SKPD) Hasil penjaringan aspirasi masyarakat, RKPD, RPJMD, Renstra SKPD, Dokumen APBD, KUA dan PPA tahun lalu Mengacu pada dokumen RKPD, Pemda menyusun Dokumen rancangan KUA memuat :
• Target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan berdasarkan urusan pemerintahan daerah
• Proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi-asumsi kebijakan fiskal daerah
Pembahasan dan penetapan rancangan KUA Akhir Juni awal Juli 1. TAPD (Bappeda dan SKPD)
2. Panitia Anggaran (Panggar) DPRD
Rancangan KUA Dokumen kesepakatan Rancangan KUA antara TAPD dan Panitia Anggaran DPRD
Penyusunan dan pembahasan rancangan PPAS Akhir Juli 1. TAPD (Bappeda dan SKPD)
2. Panitia Anggaran DPRD Kebijakan Umum APBD (KUA) • Dokumen kesepakatan Rancangan PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) menjadi PPA (Prioritas dan Plafon Anggaran) yang memuat prioritas program dan anggaran masing-masing program menurut urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah
• Dokumen kesepakatan KUA dab PPA
Penyusunan dan Penetapan RKA-SKPD Agustus Masing-masing SKPD Kebijakan Umum APBD, PPA dan SE KDH tentang plafon anggaran Dokumen RKA SKPD yang memuat rencana pendapatan, pembiayaan dan belanja berdasarkan prestasi kerja
Evaluasi RKA-SKPD September Kepala SKPD dan Tim Anggaran Kabupaten Kebijakan Umum APBD, PPA, dan SE KDH tentang plafon anggaran Dokumen hasil evaluasi RKA masing-masing SKPD

• Pendekatan Kepada Pelaku/Unsur pelaksana perencanaan dan penganggaran :
1. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
- BAPPEDA dan SKPD
2. Panggar (Panitia Anggaran) DPRD
Agar memperoleh nomor contact dan SK

• Dokumen yang diperlukan dalam penelitian :
Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
1. Dokumen RPJP
2. Dokumen RPJMD
3. Renstra SKPD
4. RKPD
5. Renja SKPD
6. KUA (Kebijakan Umum Anggaran/APBD)
7. Pokok-pokok Pikiran DPRD
8. RKA SKPD
9. RAPBD (Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD)
10. APBD
11. DPA
12. Dokumen Musrenbangkec, Musrenbang Kabupaten (dari tahun 2006 – 2009)
Dokumen lainnya :
1. Dokumen Profil Daerah tahun terakhir
2. Dokumen Profil Sektoral : Pendidikan, Kesehatan
3. Dokumen Strategi dan Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan
4. MOU TKPKD Kabupaten Sukabumi (di Sekda)
5. SK TKPKD Kabupaten Sukabumi
6. Susunan SKPD dan Sekretariat Daerah
7. Susunan Anggota DPRD (Lama dan Baru)
8. Profil Anggota DPRD (Nama, TTL, Jenis Kelamin, Pendidikan, Partai, Alamat, Telp)
9. Daftar Nama Fraksi, Komisi, Pansus, Panggar, Panja
10. Agenda Rapat DPRD
11. Produk Hukum (Perda, Perbup) yang berkaitan dengan hak dasar (10 Tahun Terakhir, minimal 5 tahun terakhir)
12. Data penduduk
- Tiap Kec, Rekap Kabupaten, Jiwa, KK, L/P, pendidikan, Pekerjaan,
- Penduduk Miskin dan sangat miskin

lama tak nulis, rindu rasanya...

ga terasa, udah hampir 3 bulan aku ga nulis-nulis di blogku ini. kasian ya... udah mah jarang yang baca (karena emang ga pernah di publish!!!), yang punyanya juga ga peduli.. padahal fasilitas buat on line selalu ada. dibawa kemana-mana lagi.. ! heran..

tapi itu semua hanya keinginan yang tidak pernal diwujudkan dalam kenyataan. harus ada keinginan yang kuat dan usaha yang benar agar keinginan itu mewujud...

Benar Ternyata, Menulis itu butuh Konsistensi

Bagi sebagian orang mungkin menulis bukan hal yang penting. Bahkan boleh jadi, bukan sesuatu yang harus jadi prioritas. Bagi Aku, menulis it...