Rabu, 08 Agustus 2018

URGENSI RPP DALAM PERANGKAT AKREDITASI (2)


URGENSI RPP DALAM PERANGKAT AKREDITASI
 (Analisis terhadap Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2017)
(Bagian ke-2)

Oleh:
Dr.H.Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag.,M.Pd
(Asesor BAN S/M Provinsi Jawa Barat dan Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Aliyah Kankemenag Kabupaten Sukabumi)

ANALISIS
Berdasarkan temuan hasil di atas (Pada Bagian 1), maka dapat dianalisis hal-hal sebagai berikut:
1.      Butir pertanyaan yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen Bukti fisik berupa RPP pada perangkat akreditasi 2017 di semua jenjang satuan Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK), terdapat dalam 5 Standar, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Kependidikan dan Standar Penilaian. Hal ini menunjukan prosentase yang lebih dari sebagian atau setengahnya. Tentu ini juga menunjukkan bahwa walaupun jumlah dokumen RPP yang dibuat satu orang guru untuk satu atau beberapa pelajaran di satu atau beberapa jenjang kelas, namun Nilai manfaatnya untuk 5 buah Standar.  Artinya, jika RPP yang dibuat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku (atau yang dituntut dalam penyusunan RPP yang benar) hal ini akan berdampak atau berpengaruh terhadap butir pertanyaan di Standar-standar yang lain.

2.      Dalam Perangkat Akreditasi SD/MI, RPP dibutuhkan untuk memenuhi 23 butir pertanyaan dari seluruh butir pertanyaan yaitu 119 buah atau sebesar 19,23%. Sedangkan untuk perangkat akreditasi SMP/MTs, RPP dibutuhkan untuk memenuhi 24 buah butir pertanyaan dari 124 buah atau sebesar 19,35 %. Untuk jenjang SMA/MA, RPP dibutuhkan untuk memenuhi 27 buah butir pertanyaan dari jumlah seluruh butir sebanyak 129 buah atau sebesar 20,93%. Dan, terakhir untuk perangkat Akreditasi SMK, RPP dibutuhkan untuk memenuhi 23 butir pertanyaan dari jumlah seluruh soal sebanyak 133 buah atau sebesar 17,29 %. Jika dirata-ratakan, di seluruh jenjang satuan pendidikan, keberadaan RPP dibutuhkan untuk memenuhi 19,2% dari total seluruh jumlah butir pertanyaan (100%). Menurut penulis, jumlah ini merupakan jumlah yang cukup besar dan signifikan berpengaruh terhadap ketercapaian standar kelulusan proses akreditasi Sekolah/Madrasah.

3.      Belum lagi jika penulis menelaah bobot butir untuk setiap pertanyaan yang berkaitan dengan RPP. Bobotnya ada pada angka 3 dan 4. Hal ini menunjukkan bahwa RPP dipandang sangat berpengaruh dalam  dukungannya terhadap pembelajaran bermutudi sekolah/madrasah. Konsekwensinya adalah bahwa RPP menjadi ukuran keberhasilan proses pembelajaran. Saat guru mengabaikan keberadaan RPP, maka patut diduga bahwa guru tersebut tidak memiliki persiapan yang maksimal dalam merencanakan proses pembelajaran. Guru akan cenderung mengalami kesulitan dalam menerjemahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tertera dalam Kurikulum. Guru kemungkinan besar akan kesulitan mencapai tujuan yang diharapkan dari setiap proses pembelajaran yang dilakukan. Dengan instrumen akreditasi ini, guru di sekolah/madrasah “dipaksa” untuk berlaku dan bersikap benar, tepat sasaran, efektif dan efisien dalam pembelajaran. Kita tentu tidak berhadap, saat Sekolah/Madrasah mendapatkan giliran untuk dilakukan proses akreditasi dan visitasi, di saat itu jugalah guru “baru” menyibukkan diri mempersiapkan perangkat pembelajaran, terutama sekali mengenai RPP ini. Bahkan tidak jarang, sampai meninggalkan kewajiban mengajar di kelas, karena harus menyelesaikan perangkat pembelajaran, disebabkan akan akreditasi. Akhirnya, tidak jarang muncul kesan, bahwa keberadaan RPP dianggap menghambat dan menyulitkan kerja guru dalam menjalankan proses mengajar dan pembelajaran.  Padahal sejatinya, tidak seperti itu.

4.      Secara umum, penulis menyimpulkan bahwa RPP bukan lagi sesuatu yang perlu ada. Tapi Wajib ada. Keberadaan RPP diharapkan tidak lagi hanya sebatas pada syarat formal administrasi atau ketuntasan administrasi guru. Namun lebih dari pada itu, guru, Kepala dan Pengawas madrasah harus benar-benar melakukan pembinaan, supervisi akademik, supervisi klinis dalam upaya meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP. Cara yang paling mudah agar pekerjaan guru tidak bolak-balik atau mengerjakan sesuatu secara tercecer, maka sebaiknya Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah menjadikan perangkat akreditasi menjadi pedoman dalam implementasi penyusunan RPP dan bentuk admnistrasi akademik lainnya. Bagi penulis, hal ini menunjukan bahwa RPP memiliki posisi yang urgen, penting, signifikan dalam upaya pencapaian mutu pembelajaran. Ketika mutu pembejalajarannya meningkat dan baik, maka secara otomatis akan berdampak terhadap mutu pendidikan secara keseluruhan.

PENUTUP
RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Berdasarkan hasil pengamanatan, wawancara dan temuan penulis tentang RPP, ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang sebenarnya tidak bisa diterapkan di kelas karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan (Copy Paste dan Modifikasi), (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan administrasi saja, (5) malas atau enggan, salah satunya karena tidak ada apresiasi dalam bentuk kompensasi, (6) lemahnya perhatian kepala sekolah dalam pembinaan dan Supervisi akademik khususnya dalam pembimbingan guru dalam menyusun RPP, (7) RPP sebatas “ada” belum menjadi Kebutuhan penting sebagai bagian dari proses mengajar yang benar.

Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan administrasi menuju RPP sebagai kewajiban profesional. Artinya sebagai seorang yang profesional dalam profesi keguruan, seorang guru seyogyanya memahami tugas pokok dan fungsinya dengan tepat.

Akhirnya, seluruh pihak / Stakholer pendidikan di Madrasah memiliki kewajiban untuk selalu mengupayakan agar Guru dapat menyusun RPP-nya secara mandiri. Kita merindukan guru berdiskusi tentang bagaimana menyusun RPP yang benar, bagaimana menyusun media pembelajaran yang efektif dan efisien, bagaimana atau metode apa yang digunakan untuk mengajarkan materinya, bagaimana proses penilaian untuk mengukur ketercapaian keberhasilan pembelajaran yang dilakukan guru, dan lain sebagainya.

Membangun pola hubungan yang harmonis dan sinergis antara stakerholder pendidikan madrasah harus menjadi komitmen bersama dalam melakukan fokus pada pemberdayaan kompetensi guru, khususnya dalam penyusunan RPP. Akreditasi hakikatnya merupakan “signal” agar para guru memang terbiasa untuk mempersiapkan administrasinya secara andiri dan tepat waktu.

Pembimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pengawas madrasah, supervisi akademik yang profesional dan kebijakan anggaran untuk guru agar lebih diberdayakan dalam kegiatan MGMP oleh Kepala Madrasah, sinergitas kebijkan dari pihak Bidang/Seksi Pendidikan Madrasah, dan support penuh dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi, akan membangun optimisme bahwa Madrasah akan siap untuk diakreditasi, dan siap pula divisitasi untuk menunjukkan bahwa madrasah mampu membuktikan kinerja dan pelayanannya kepada Masyarakat dengan pendidikan yang berkualitas.
     
Aamiin.
Sukabumi, 07 Agustus 2018

Tidak ada komentar:

Benar Ternyata, Menulis itu butuh Konsistensi

Bagi sebagian orang mungkin menulis bukan hal yang penting. Bahkan boleh jadi, bukan sesuatu yang harus jadi prioritas. Bagi Aku, menulis it...