Rabu, 08 Agustus 2018

URGENSI RPP DALAM PERANGKAT AKREDITASI (1)



URGENSI RPP DALAM PERANGKAT AKREDITASI 
(Analisis terhadap Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2017)
(Bagian ke-1)

Oleh:
Dr.H.Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag.,M.Pd
(Asesor BAN S/M Provinsi Jawa Barat dan Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Aliyah Kankemenag Kabupaten Sukabumi)



PENDAHULUAN
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah, tetapi sekolah/madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.

URGENSI RPP DALAM PEMBELAJARAN BAGI GURU
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

Untuk itu, setiap satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran dengan strategi yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh karena itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.

Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta penilaian pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok. RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil belajar siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil langsung dari pengalaman belajar yang dirancangkan dalam RPP. Agar harapan ini dapat tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.

Hasil Temuan tentang RPP dalam Perangkat Akreditasi Tahun 2017
Bagaimana hubungan keberadaan RPP yang benar, tepat dan asli dibuat oleh guru, dengan kesiapan menghadapi akreditasi? Dalam tulisan ini, penulis mencoba menelaah berdasarkan Perangkat Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun 2017.

Pertama, diketahui bahwa Instrumen Akreditasi SD/MI memuat 119 butir pertanyaan, SMP/MTs memuat 124 butir pertanyaan, SMA/MA memuat 129 butir pernyataan, dan SMK memuat 133 butir pertanyaan.

Kedua, diketahui bahwa Pernyataan dalam instrumen akreditasi bersifat tertutup dan masing-masing butir dengan lima opsi jawaban.

Ketiga, bahwa masing-masing pertanyaan dalam perangkat akreditasi memiliki bobot butir yang berbeda-beda tergantung dukungannya terhadap pembelajaran bermutu. Bobot butir pernyataan terendah diberikan bobot 1, dan tertinggi diberikan bobot 4.

Keempat, diketahui bahwa Definisi operasional bobot butir adalah sebagai berikut:
a.  Bobot 1 adalah bobot minimal untuk mendukung fungsi komponen dalam proses pembelajaran agar dapat berlangsung.
b.  Bobot 2 adalah bobot yang mendukung fungsi komponen tersebut dalam proses pembelajaran yang layak.
c.  Bobot 3 adalah bobot yang mendukung fungsi komponen tersebut dalam proses pembelajaran yang baik.
d.  Bobot 4 adalah bobot maksimal yang mendukung fungsi komponen tersebut dalam proses pembelajaran yang sangat baik.

Kelima, bagaimana posisi keharusan menyiapkan dokumen RPP dalam persiapan menghadapi akreditasi dalam perangkat akreditasi tahun 2017, berikut di bawah ini penulis sajikan hasil telaah berdasarkan nomor butir di setiap perangkat instrumen akreditasi tersebut, berikut dengan jumlahnya.

Tabel 1
Posisi RPP di tiap Standar
pada Perangkat Akreditasi Tahun 2017
Berdasarkan Aspek Standar dan Nomor Butir Pertanyaan

No
Aspek Standar
Nomor butir di Instrumen Terkait RPP
SD/MI
SMP/MTs
SMA/MA
SMK
1.
Standar Isi
1,2,3,4,5,6
1,2,3,4,5
1, 2, 3, 4, 5, 7, 8
1,2,3,4,5,
2.
Standar Proses
12,15,17,
18,19,20,
21,22,23
11,14,16,
17,18,19,
20,21,22,
23
11, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24,
11,14,16,
17,18,19,
20,21,22
3.
Standar Kompetensi Lulusan
36,38
35,36,37
35,36, 37,
35,36,37
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
43,44
41,42
41, 42,
41,42
5.
Standar Sarana dan Prasarana
-
-
-
-
6.
Standar Pengelolaan
-
-
-
-
7.
Standar Pembiayaan
-
-
-
-
8.
Standar Penilaian
107, 111,
112, 113
112, 116,
117, 118
117,121,
122, 123
121,125,
126,127

Jumlah butir
23
24
27
23

Keenam, penulis sajikan persentase jumlah butir instrumen yang menuntut dokumen RPP dengan jumlah total butir pertanyaan dalam tiap instrumen, sebagai berikut.


Tabel 2
Perbandingan persentase jumlah butir pertanyaan yang menuntut adanya dokumen RPP degan jumlah total butir pertanyaan

No
Perangkat Akreditasi
Jumlah total Butir Pertanyaan
Jumlah butir yang menuntut Adanya Dokumen RPP
Tingkat Persentase
1
SD/MI
119
23
19,23 %
2
SMP/MTs
124
24
19,35 %
3
SMA/MA
129
27
20,93 %
4
SMK
133
23
17,29 %

Rata-rata


19,2 %

Ketujuh, Berdasarkan kajian terhadap bobot butir untuk setiap butir pernyataan yang berkaitan dengan temuan dalam tabel 1, ditemukan sebagai berikut.

Tabel 3
Bobot tiap Butir dalam Perangkat Akreditasi Tahun 2017

No
Aspek Standar
SD/MI
SMP/MTs
SMA/MA
SMK
Nomor Butir
Bobot
Nomor Butir
Bobot
Nomor Butir
Bobot
Nomor Butir
Bobot
1.
Standar Isi
1
2
3
4
5
6
4
4
4
3
4
4

1
2
3
4
5
4
4
4
3
4

1
2
3
4
5
7
8
4
4
4
3
4
4
3
1
2
3
4
5
4
4
4
3
4
2.
Standar Proses
12
15
17
18
19
20
21
22
23
4
3
3
3
4
3
3
3
3
11
14
16
17
18
19
20
21
22
23
4
3
3
3
4
3
3
3
3
3
11
14
16
17
18
19
20
22
22
23
24
4
3
3
3
4
3
3
3
3
3
4
11
14
16
17
18
19
20
21
22
4
3
3
3
4
3
3
3
3
3.
Standar Kompetensi Lulusan
36
38
4
4
35
36
37
4
3
4
35
36
37
4
3
4
35
36
37
4
3
4
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
43
44
4
4
41
42
4
4
41
42
4
4
41
42
4
4

5.
Standar Sarana dan Prasarana
-
-

-
-
-
-
-
-
6.
Standar Pengelolaan
-

-
-
-
-
-
-
7.
Standar Pembiayaan
-
-
-
-
-
-
-
-
8.
Standar Penilaian
107
111
112 113
4
4
4
4
112
116
117
118
4
4
4
4
117
121
122
123
4
4
4
4
121
125
126
127
4
4
4
4

Jumlah butir
23

24

27

23



Sukabumi, 07 Agustus 2018
====Akhir Bagian 1====

Tidak ada komentar:

Benar Ternyata, Menulis itu butuh Konsistensi

Bagi sebagian orang mungkin menulis bukan hal yang penting. Bahkan boleh jadi, bukan sesuatu yang harus jadi prioritas. Bagi Aku, menulis it...